Home » » PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA GURU DAN STAF MTsS. DARUL ULUM KOTABARU

PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA GURU DAN STAF MTsS. DARUL ULUM KOTABARU

 




Kotabaru, 24 September 2021

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dimaksudkan agar pekerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain dapat terjamin. 

Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran juga menyatakan bahwa salah satu standar pencegahan penyakit di perkantoran adalah dengan upaya penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan pegawai melalui pemeriksaan kesehatan. (asf)